JASA KONSULTAN SERTIFIKASI MLC-MARITIME LABOUR CONVENTION

KONSULTAN SERTIFIKASI MLC-MARITIME LABOUR CONVENTION

Lebih baik bila diintegrasikan dengan sistem ISO internasional standard lainnya
  1. Sejarah Sertifikasi MLC

Konevensi ketenagakerjaan Maritim (Maritime Labour Convention/MLC 2006) dari  Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Yang mana berlaku aktif sejak 20 August 2013, hal tersebut merupakan awal di bukanya lembaran baru akan hak-hak pekerja yang bekerja pada sector kelautan dan  persaingan yang adil bagi para pemilik kapal dalam industri perkapalan global. Maritime Labour Convention (MLC), mengatur hubungan pekerja di industry kelautan serta apa kewajiban si Pengusaha (owner kapal) dengan lebih memperhatikan perjanjian kerja bersama, kewajiban perusahaan agency, jam kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, procedure kerja yang jelas serta pelaksanaan pekerjaan yang lebih baik dan terarah.

MLC
SERTIFIKASI INI, WAJIB DI IMPLEMENTASI OLEH PERUSAHAAN YANG LENE BISNISNYA BERHUBUNGAN DENGAN KELAUTAN
  1. Pentingnya dokumen sertifikasi MLC- maritime labour convention

“Konvensi ini merupakan pencapaian penting dalam sejarah maritim,” ujar Direktur Jenderal ILO Guy Ryder.

“Saya menyerukan semua negara yang memiliki kepentingan dengan maritim untuk meratifikasi (bagi negara yang belum melakukannya) – dan mendesak pemerintah serta pemilik kapal untuk bekerja secara efektif menerapkan Konvensi ini,” Ryder menambahkan.  “Undang-undang hak” yang baru – Konvensi Ketenagakerjaan Maritim ILO – telah berlaku secara efektif, memastikan perlindungan bagi Minimal 1,5 juta pelaut di dunia dan persaingan yang adil bagi para pemilik kapal.
Hasil dari Konvensi  ini menjadi peraturan internasional yang mengikat sejak  20 Agustus.
Konvensi ini mendapatkan dukungan penuh dari International Transport Workers’ Federation (ITF), yang mewakili para pelaut, serta International Shipowners Federation (ISF), yang keduanya memainkan peran penting selama lima tahun perkembangan dan pengadopsian Konvensi ini pada Konferensi Perburuhan Internasional pada 2006.

Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006 juga mendapatkan dukungan penuh dari International Maritime Organization (IMO), yang mewakili sektor perkapalan global, yang memindahkan 90 persen dari perdagangan dunia. Uni Eropa telah mengadopsi pentunjuk-petunjuk yang memberlakukan Konvensi ini, sementara Nota Kesepahaman Paris dan Tokyo, yang menjadi pelabuhan kontrol bagi organisasi-organisasi regional telah mengadopsi panduan-panduan Konvensi ini untuk memperkuat pengawasan pelabuhan negara.

Pemberlakuan Konvensi Ketenagakerjaan Maritime, 2006 ini merupakan sebuah acara yang unik dalam sejarah peraturan internasional ketenagakerjaan maritim,” ujar Cleopatra Doumbia-Henry, Direktur Departemen Standar Ketenagakerjaan Internasional ILO. “Kini kita harus memastikan rafitikasi dan penerapan hukum diterjemahkan ke dalam peraturan dan praktik sehingga para pelaut di seluruh dunia dapat benar-benar merasakan manfaat dari perlindungan Konvensi ini dan para pemilik kapal yang telah memenuhi standar pekerjaan layak Konvensi ini juga dapat menikmat manfaat yang sama.”

“Karena itu juga penting memastikan semua negara Anggota ILO yang memiliki keterkaitan dengan maritim meratifikasi Konvensi ini,” Doumbia-Henry menekankan. “ILO akan melanjutkan kerjasama dengan pemerintah, organisasi pelaut dan pemilik kapal sebagai para pelaku utama dalam industri maritim untuk memastikan tercapainya tujuan-tujuan Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006.”
Konvensi ini memadukan, dalam satu tempat, standar minimum internasional yang bertujuan memastikan pekerjaan layak bagi para pelaut, seraya membantu meningkatkan kualitas  kapal yang beroperasi di negara-negara yang sudah meratifikasi Konvensi ini melalui persaingan yang mengutamakan perkapalan yang handal dan efisien.

  1. Mengapa harus Mematuhi sertifikasi MLC

Tujuannya adalah memastikan kondisi kerja yang layak sejalan dengan persaingan yang adil. Konvensi MLC ini, mengharuskan setiap kapal yang berukuran 500 GT – UP yang beroperasi di perairan international maupun antar pelabuhan dalam suatu wilayah Negara. Setiap kapal wajib hukumnya untuk memenuhi ketentuan konvensi ini dan wajib memiliki Maritime Labour Certificate yang di keluarkan oleh Negara kapal tersebut berasal. Jadi sebuah kapal dinyatakan telah memenui semua persyaratan MLC ketika mampu menunjukkan bukti Declaration of Maritime Labour Compliance (DMLC). Kelengkapan DMLC kapal akan selalu di periksa oleh Port State Control (PSC) pelabuhan negara di mana kapal tersebut berlabuh (berlayar), dengan konsekuensinya, apabila kapal tersebut tidak memiliki kelengkapan DMLC maka akan di kenakan sangsi.

  1. Jasa konsultan sertifikasi MLC

Dari sekian bayank perusahaan/pengusaha yang line bisnis pada bidang perkapalan, misalnya untuk expedisi laut, penumpang ataupun perusahaan man power supply, sangat minim sekali memiliki dan mengimplementasikan apa yang telah di persyaratkan oleh MLC, padahal bila alas an sumberdaya manusia, maka perusahaan bisa saja memakai jasa Konsultan MLC atau Konsultan sertifikasi MLC yang ada di Indonesia. memang jujur harus kita akui bersama bahwa konsultan dokumen sertifikasi mlc di indonesia sangat minim dan seiring dengan hal itu tingkat kesadaran pengusaha masih sangat minim sekali terkecuali misalnya ada client mereka di luar negeri yang mengharuskan itu. Sementara untuk sertifikasinya kita dapat menggunakan  Lembaga badan sertifikasi MLC yang telah berada di Indonesia, misalnya BSI atau BV

  1. Konsultan MLC

Dalam menyusunan dokumentasi MLC ini, maka kami sebagai perusahaan konsultan sejak tahun 2001, merasa berkewajiban untuk memberikan jasa konsultan sertifikasi MLC tersebut. Karena kami juga sangant mendukung adanya hubungan yang baik antara pekerja dan pemilik kapal dalam melakukan proses bisnis di laut. Atau anda membutuhkan jasa Konsultan penyusunan csms atau sertifikasi ISO atau penyusunan dokumen HSE?, Silahkan hubungi kami dengan alamat di bawah ini:

DP Konsultan

www.dpkonsultan.com

Head  Office : STC senayan. Lt 4 Ruang 31-34

Jl. Asia Afrika – Gelora senayan-Jakarta Pusat 10270

Hotline :  0813801 63185

3 comments

  1. Saya tertarik dengan tulisan anda. Saya juga mempunyai tulisan yang sejenis yang bisa anda kunjungi di sini

Leave a Reply to dpkonsultan Cancel reply

error:
Open chat
1
How can we help you?
Hello
Can i help you ?