JASA IZIN USAHA INDUSTRI (IUI) DAN UUG (HO)

JASA KONSULTAN IZIN USAHA INDUSTRI-IUI ATAU TANDA DAFTAR INDUSTRI-TDI

JASA KONSULTAN IZIN USAHA INDUSTRI-IUI ATAU DANDA DAFTAR INDUSTRI-TDI akan menentukan masa depan bisnis anda kedepannya, yang sekarang telah sistem digital dari OSS.id. jasa konsultan izin usaha industripiui atau tanda daftar industri-tdi harus anda miliki dengan melengkapi semua dokumen persyaratannya tentunya. meskipun anda dapat di bantu oleh perusahaan jasa seperti kami.  JASA IZIN USAHA INDUSTRI (IUI) DAN UUG (HO) juga anda dapat memanfatkan jasa konsultan seperti kami.

Izin Usaha Industri-IUI

Izin Usaha Industri-IUI adalah surat izin yang harus kita miliki ketika kita mau usaha di industri. Izin usaha Industri dibutuhkan untuk pengusaha menengak kecil yang membutuhkan legalitas atau pemenuhan berkas untuk mendukung usaha yang bergerak di bidang industri seperti percetakan logam atau pembuatan velg mobil.
Izin usaha industri wajib dimiliki oleh usaha yang memiliki modal sebesar Rp 5 juta sampai Rp 200 juta. Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.

Kita dapat mengajukan izin usaha industri di Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota. Sedangkan bila usaha sudah berkembang dan meliputi usaha besar dapat mengajukan di Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat I Provinsi atau BKPM bila sudah mencapai tingkat nasional. atau bila anda tidak mau repot anda dapat menggunakan jasa perizinan yang ada di daerah anda.

Dasar Hukum:

• Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri
• UU No. 5 Tahun 2004, tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 omer 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3237).

Persyaratan:
Persyaratan Izin Usaha Industri (IUI) Tingkat Kabupaten atau Kota
A. Izin Usaha Industri (Baru)
1. Mengisi formulir permohonan
2. Foto copy KTP Direksi dan Dewan Komisaris
3. Foto copy NPWP
4. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya
5. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
6. Surat keterangan Domisili Perusahaan
7. Surat Rekomendasi dari Lurah dan Camat setempat
8. Foto copy UKL/UPL serta dan atau AMDAL bagi perusahaan industri yang mengandung dampak pencemaran
9. Foto copy Surat Izin Gangguan/HO
10. Foto copy SIUP dan TDP
11. Persyaratan tambahan yang mungkin di butuhkan oleh masing-masing Kabupaten/Kota

B. Persetujuan Prinsip
1. Mengisi formulir permohonan
2. Foto copy KTP Direksi dan Dewan Komisaris
3. Foto copy NPWP
4. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya
5. Surat Rekomendasi dari Lurah dan Camat setempat

Tarif Retribusi:
No Jenis Izin Baru Registrasi Modal
Industri Kecil (PK) 150.000 35% dari besarnya retribusi 5 s/d 500 juta
Industri Menengah (PM) 300.000 35% dari besarnya retribusi 500 juta s/d 1 miliar
Industri Besar (PB) 600.000 35% dari besarnya retribusi > 1 Miliar

Prosedur:
1. Pemohon mengambil formulir di Kantor Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten
2. Pemohon mengisi formulir dan melampirkan persyaratan
3. Pemeriksaan pengisian formulir dan dokumen
4. Persetujuan/penolakan permintaan
5. Proses administrasi
6. Pengambilan Surat Izin di Kantor Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten/kota.

Lama Proses : Max 12 hr hari kerja
Masa berlaku : 1 (satu) tahun

Berdasarkan Peraturan, tidak diatur mengenai minimum modal, hanya saja setiap usaha industri selain memerlukan SIUP juga memerlukan Izin Industri yang sesuai dengan modal usahanya. Jenis industri yang memerlukan Izin industri yang dapat berupa Izin Usaha Industri (“IUI”) atau Tanda Daftar Industri (“TDI”) yang dapat disesuaikan dengan modal usahanya, hal ini didasari Permenrind No. 41/2008.

Untuk membutuhkan JASA KONSULTAN IZIN USAHA INDUSTRI-IUI ATAU TANDA DAFTAR INDUSTRI-TDI silahkan menghubungi kami.

PERSYARATAN IZIN GANGGUAN BARU UNTUK BADAN USAHA (CV/PT)

1. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Timur (format sendiri, kop surat perusahaan)
2. Isi formulir permohonan dilengkapi dengan surat kuasa pengurusan (jika surat permohonan dikuasakan). Surat kuasa penandatanganan (jika direktur utama memberikan kuasa kepada direktur) surat pernyataan dan surat persetujuan tetangga. Daftar mesin yang digunakan dan data-data getaran mesin (jika perusahaan menggunakan)
3. Fotokopi KTP Penanggung jawab
4. Fotokopi KTP kuasa (jika dikuasakan)
5. Fotokopi bukti pelunasan PBB tahun terakhir
6. Fotokopi IMB dan/ SLF,/ KRK (apabila belum terbit IMB)
7. Fotokopi NPWP Perusahaan
8. Dokumen Amdal/UPL/SPPL
9. Fotokopi sertifikat atau bukti kepemilikan/ penguasaan tanah /bangunan yang sah
10. Akta pendirian usaha bagi badan usaha (Copy)
11. Fotokopi surat keputusan pengesahan badan hokum
12. Gambar situasi dan denah layout tempat usaha
13. Foto direktur ukuran 4 x 6 background biru 2 lembar
14. Fotocopy domisili usaha dari kelurahan setempat
15. Dokumen dimasukkan ke dalam map berwarna kuning

JASA SURAT IZIN GANGGUAN ATAU HO (Hinder Ordonantie)
Surat izin gangguan adalah pernyataan bahwa badan usaha yang didirikan tidak menggangu lingkungan sekitarnya. Surat izin gangguan ini biasanya berlaku selama lima tahun, kemudian dapat diperbaruhi kembali.

PERSYARATAN SURAT IZIN GANGGUAN BARU UNTUK USAHA PERORANGAN

1. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Timur (format sendiri)
2. Isi formulir permohonan dilengkapi dengan surat kuasa pengurusan (jika surat permohonan dikuasakan). Surat pernyataan dan surat persetujuan tetangga. Daftar mesin yang digunakan dan data-data getaran mesin (jika perusahaan menggunakan)
3. Fotokopi KTP Pemohon
4. Fotokopi KTP kuasa (jika dikuasakan)
5. Fotokopi bukti pelunasan PBB tahun terakhir
6. Fotokopi IMB dan/ SLF,/ KRK (apabila belum terbit IMB)
7. Fotokopi NPWP Pemohon
8. Dokumen Amdal/UPL/SPPL
9. Fotokopi sertifikat atau bukti kepemilikan/ penguasaan tanah /bangunan yang sah
10. Gambar situasi dan denah layout tempat usaha
11. Fotocopy domisili usaha dari kelurahan setempat
12. Foto pemohon ukuran 4 x 6 background biru 2 lembar
13. Dokumen dimasukkan ke dalam map berwarna kuning

JASA SURAT IZIN GANGGUAN ATAU HO (Hinder Ordonantie) silahkan menghubungi kami.  JASA IZIN USAHA INDUSTRI (IUI) DAN UUG (HO)

error:
Open chat
1
How can we help you?
Hello
Can i help you ?