Kelengkapan Alat Pelindung Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui Departement Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Hal ini tertulis di Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang pelindung diri. Adapun bentuk dari alat tersebut adalah : Safety Helmet Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala …
Read More »