Jasa Pengurusan Kitas untuk Warga Negara Asing

BIRO JASA KITAS/ITAS JAKARTA

Biro jasa kitas/itas jakarta adalah sebuah biro jasa yang focus pada bidang keimigrasian di jakarta. kami dapat memfasilitasi anda dan perusahaan anda dalam proses mendapatkan izin tinggal terbatas di seluruh kota di indonesia. Biro jasa kitas/iatas jakarta akan memberikan pelayanan yang baik kepada anda.

Jasa Kitas-Jasa Kartu Izin Tinggal Terbatas

Jasa kitas-jasa kartu izin tinggal terbatas (KITAS) adalah izin yang diberikan kepada orang asing pemegang izin tinggal sementara di Indonesia. Orang asing yang boleh mendapatkan KITAS adalah:

  1. Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
  2. Orang asing pemegang Visa Terbatas
  3. Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.

Dengan banyaknya Investor-investor Asing di Indonesia untuk menggerakkan roda perekonomian nasional, maka dimungkinkan Orang-orang Asing akan menduduki posisi penting di Perusahaan seperti Manager ataupun Direktur. Untuk Orang Asing yang menduduki posisi penting tersebut, maka diperlukan dokumen legalitas untuk Izin tinggal mereka selama bekerja di Indonesia, yaitu KITAS/ITAS. Jasa pengurusan kitas untuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia semangkin banyak di butuhkan. Sebaliknya Biro Jasa KITAS/ITAS juga harus memacu diri untuk selalu memberikan pelayanan yang excellent, mengapa sesama Jasa Pengurusan KITAS/ITAS untuk warga negara asing juga semangkin ketat persaingan satu dengan yang lainnya.

Dasar Hukum KITAS

Adapun dasar hokum dari keharusan Izin kitas ini adalah:

– Pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian

– Pasal 13 PP No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas PP No. 32/1994

 Izin tinggal terbatas diberikan kepada:

  1. Orang asing yang memasuki wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas (VITAS) atau berkonversi dari ijin kunjungan (B211 index visa) untuk tujuan berikut:
  1. Sebagai investor;
  2. Sebagai ahli;
  3. Sebagai pendeta atau ulama;
  4. untuk mendaftarkan peserta pendidikan atau pelatihan;
  5. melakukan penelitian ilmiah;
  6. untuk reuni dengan pasangan yang merupakan pemegang KITAS.
  7. untuk Reuni anak-anak dari warga negara asing dengan ayah dan ibu Nasional Indonesia yang memiliki hubungan keluarga yang sah;
  8. untuk reuni anak di bawah 18 tahun dan belum menikah dengan ayah dan / atau ibunya yang merupakan pemegang KITAS;
  9. sebagai orang asing yang dulunya memegang kewarganegaraan Indonesia; dan
  10. sebagai turis berusia di atas 55 tahun. (Kondisi khusus berlaku untuk kategori ini)
  11. Seorang anak yang lahir di wilayah Indonesia sementara ayah dan / atau ibunya adalah pemegang KITAS.
  12. Kapten kapal, awak kapal atau ilmuwan asing yang bekerja di kapal laut, struktur terapung atau instalasi yang beroperasi di perairan Indonesia dan wilayah hukumnya sesuai undang-undang.
  13. Orang asing yang sudah menikah dengan pasangan Indonesia
  14. Anak orang asing yang sudah menikah dengan pasangan Indonesia
  15. Pekerja Jangka Pendek; Izin tinggal terbatas diperlukan bagi orang asing untuk keterlibatan jangka pendek
  16. Izin tinggal terbatas akan berakhir karena:
  17. Kembali ke negara asal asing atau negara lain tanpa bermaksud masuk kembali ke Indonesia;
  18. Kembali ke negara asalnya dan tidak masuk kembali ke Indonesia sebelum tanggal kadaluwarsa izin masuk kembali;
  19. Mendapatkan kewarganegaraan Indonesia;
  20. Kedaluwarsa tanggal izin;
  21. Konversi izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap;
  22. Pembatalan KITAS oleh Menteri atau petugas imigrasi yang ditunjuk;
  23. Deportasi; atau
  24. Acara penghentian tinggal pemegang
Notes :

Tambahan untuk perpanjang KITAS harap melampirkan Dokumen : Paspor, KITAS, STM, SKPPS, Laporan Keberadaan, bukti membayar DPKK lama dan baru, IMTA dan RPTKA dilampirkan (hanya untuk perpanjangan, untuk pemohon baru abaikan saja). Biro jasa KITAS/ITAS, kitab, passport dan keImingrasian lainnya untuk Jakarta sekitarnya, silahkan menghubungi kami jasa pengurusan kitas untuk warga negara asing di seluruh Indonesia. Kami Biro Jasa Kitas yang di dukung oleh SDM yang sarat pengalaman dengan metode kerja yang terukur dan terprograme. Silahkan menghubungi kami Jasa Pengurusan KITAS/ITAS untuk Warga Negara Asing:

Email : info@dpkonsultan.com

www.dpkonsultan.com

 

error:
Open chat
1
How can we help you?
Hello
Can i help you ?