Untuk mendapatkan pengesahan P2K3 Depnaker, perusahaan wajib memiliki WLKP yang aktif. Pengurusan WLKP online dapat dilakukan melalui Kemnaker atau dibantu oleh DP Konsultan
✅ Apa Itu WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan)
WLKP atau Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan adalah kewajiban setiap perusahaan untuk melaporkan kondisi ketenagakerjaannya ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI).
WLKP kini dilakukan secara online melalui situs resmi:
🌐 https://wajiblapor.kemnaker.go.id
📄 Data yang Dilaporkan dalam WLKP
Nama dan alamat perusahaan
Jumlah tenaga kerja tetap, kontrak, dan harian
Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan
Waktu kerja dan sistem pengupahan
Setelah diverifikasi, perusahaan akan mendapatkan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) WLKP yang berlaku selama 1 tahun.
🧰 Apa Itu P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
P2K3 adalah tim internal perusahaan yang bertugas membantu manajemen dalam melaksanakan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dasar hukum: Permenaker No. 04 Tahun 1987.
🧑🔧 Tugas Utama P2K3
Membantu penyusunan dan evaluasi program K3
Melakukan pemantauan dan pelaporan K3
Menyelenggarakan pelatihan dan sosialisasi K3
Membuat laporan hasil rapat P2K3 ke Disnaker
🔗 Keterkaitan WLKP dan P2K3 Depnaker
Sebelum mengajukan pengesahan P2K3, perusahaan wajib memiliki WLKP yang aktif dan sah. Hal ini karena WLKP menjadi syarat utama administratif di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Tanpa WLKP, pengajuan SK Pengesahan P2K3 tidak dapat diproses oleh Depnaker.
📋 Proses Pengajuan
Siapkan dokumen sesuai format Depnaker
Ajukan secara online melalui SIP2K3 Kemnaker atau langsung ke Disnaker setempat
Petugas K3 melakukan verifikasi berkas
Setelah disetujui, diterbitkan SK Pengesahan P2K3
SK berlaku selama 2 tahun
🏗️ Manfaat Memiliki WLKP dan P2K3
Memenuhi regulasi ketenagakerjaan dan K3
Diperlukan untuk tender proyek dan audit ISO/SMK3
Menunjukkan kepatuhan terhadap aturan Depnaker
Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis
Komentar Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat.