Logo DPKonsultanDPKonsultanISO | SMK3 | CSMS-HSE

JASA IZIN USAHA INDUSTRI (IUI) DAN UUG (HO) PERUSAHAAN ANDA

dpkonsultan 12 Oktober 2015 5 menit baca
konsultan legalitas industri dan pabrik

Jasa Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Gangguan (HO/UUG) Perusahaan Anda

Solusi Legalitas Industri Cepat, Aman, dan Sesuai Regulasi

Memulai dan menjalankan usaha industri di Indonesia membutuhkan legalitas lengkap agar operasional berjalan lancar dan terhindar dari sanksi hukum. Dua perizinan penting yang.wajib dipahami oleh pelaku usaha adalah Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Gangguan (HO/UUG).  Melalui layanan profesional pengurusan izin usaha industri, perusahaan dapat memastikan seluruh dokumen legal terpenuhi sesuai regulasi pemerintah, sehingga bisnis dapat beroperasi dengan aman dan terpercaya.

JASA IZIN USAHA INDUSTRI (IUI) DAN UUG (HO) PERUSAHAAN ANDA juga anda dapat memanfaatkan jasa konsultan seperti kami.

jasa pengurusan izin usaha industri Indonesia I dpkonsultan
jasa pengurusan izin usaha industri Indonesia I DPKONSULTAN

Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.

Kita dapat mengajukan izin usaha industri di Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota. Sedangkan bila usaha sudah berkembang dan meliputi usaha besar dapat mengajukan di Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat I Provinsi atau BKPM bila sudah mencapai tingkat nasional. atau bila anda tidak mau repot anda dapat menggunakan jasa perizinan yang ada di daerah anda.

Dasar Hukum:

• Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri
• UU No. 5 Tahun 2004, tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 omer 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3237).

Persyaratan:

Persyaratan Izin Usaha Industri (IUI) Tingkat Kabupaten atau Kota

A. Izin Usaha Industri (Baru)
1.  Surat Rekomendasi dari Lurah dan Camat setempat
2. Foto copy UKL/UPL serta dan atau AMDAL bagi perusahaan industri yang mengandung dampak pencemaran
3. Persyaratan tambahan yang mungkin di butuhkan oleh masing-masing Kabupaten/Kota

B. Persetujuan Prinsip

1. Mengisi formulir permohonan
2. Foto copy KTP Direksi dan Dewan Komisaris

3. Foto copy NPWP
4. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya
5. Surat Rekomendasi dari Lurah dan Camat setempat

Tarif Retribusi:
No Jenis Izin Baru Registrasi Modal
Industri Kecil (PK) 150.000 35% dari besarnya retribusi 5 s/d 500 juta
Industri Menengah (PM) 300.000 35% dari besarnya retribusi 500 juta s/d 1 miliar
Industri Besar (PB) 600.000 35% dari besarnya retribusi > 1 Miliar

Prosedur:

1. Pemohon mengambil formulir di Kantor Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten
2. Pemohon mengisi formulir dan melampirkan persyaratan
3. Pemeriksaan pengisian formulir dan dokumen
4. Persetujuan/penolakan permintaan
5. Proses administrasi
6. Pengambilan Surat Izin di Kantor Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten/kota.

Lama Proses : Max 12 hr hari kerja
Masa berlaku : 1 (satu) tahun

Berdasarkan Peraturan, tidak diatur mengenai minimum modal, hanya saja setiap usaha industri selain memerlukan SIUP juga memerlukan Izin Industri yang sesuai dengan modal usahanya. Jenis industri yang memerlukan Izin industri yang dapat berupa Izin Usaha Industri (“IUI”) atau Tanda Daftar Industri (“TDI”) yang dapat disesuaikan dengan modal usahanya, hal ini didasari Permenrind No. 41/2008.  Untuk membutuhkan JASA KONSULTAN IZIN USAHA INDUSTRI-IUI ATAU TANDA DAFTAR INDUSTRI-TDI silahkan menghubungi kami.

PERSYARATAN IZIN GANGGUAN BARU UNTUK BADAN USAHA (CV/PT)

1. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Timur (format sendiri, kop surat perusahaan)
2. Isi formulir permohonan dilengkapi dengan surat kuasa pengurusan (jika surat permohonan dikuasakan). Surat kuasa penandatanganan (jika direktur utama memberikan kuasa kepada direktur) surat pernyataan dan surat persetujuan tetangga. Daftar mesin yang digunakan dan data-data getaran mesin (jika perusahaan menggunakan)

3. Dokumen Amdal/UPL/SPPL
4. Fotokopi sertifikat atau bukti kepemilikan/ penguasaan tanah /bangunan yang sah
5. Akta pendirian usaha bagi badan usaha (Copy), dst

JASA SURAT IZIN GANGGUAN ATAU HO (Hinder Ordonantie)

Surat izin gangguan adalah pernyataan bahwa badan usaha yang didirikan tidak menggangu lingkungan sekitarnya. Surat izin gangguan ini biasanya berlaku selama lima tahun, kemudian dapat diperbaruhi kembali.

PERSYARATAN SURAT IZIN GANGGUAN BARU UNTUK USAHA PERORANGAN

1. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Timur (format sendiri)
2. Isi formulir permohonan dilengkapi dengan surat kuasa pengurusan (jika surat permohonan dikuasakan). Surat pernyataan dan surat persetujuan tetangga. Daftar mesin yang digunakan dan data-data getaran mesin (jika perusahaan menggunakan)

3. Fotokopi KTP Pemohon

4. Fotokopi KTP kuasa (jika dikuasakan)

5. Fotokopi bukti pelunasan PBB tahun terakhir

6. Fotokopi IMB dan/ SLF/ KRK (apabila belum terbit IMB)

7. Fotokopi NPWP Pemohon

8. Dokumen Amdal/UPL/SPPL

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

❓ Apa itu Izin Usaha Industri (IUI)?

IUI adalah izin resmi yang wajib dimiliki perusahaan yang menjalankan kegiatan produksi atau manufaktur.

❓ Apakah semua industri wajib memiliki IUI?

Ya, semua usaha produksi skala kecil hingga besar wajib memiliki izin industri sesuai regulasi.

❓ Apakah izin HO masih diperlukan?

Beberapa daerah telah mengintegrasikan HO dalam persetujuan lingkungan, namun pengendalian dampak lingkungan tetap wajib.

❓ Berapa lama proses pengurusan IUI?

Umumnya 7–30 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen dan verifikasi.

❓ Apakah OSS wajib digunakan?

Ya, pengajuan izin usaha dilakukan melalui sistem OSS pemerintah.

❓ Apakah jasa konsultan membantu hingga izin terbit?

Ya, layanan profesional mendampingi hingga izin disetujui.


Kesimpulan

Izin Usaha Industri (IUI) dan izin lingkungan seperti HO/UUG merupakan legalitas penting yang wajib dimiliki perusahaan industri di Indonesia. Dengan legalitas lengkap, perusahaan dapat beroperasi secara aman, meningkatkan kredibilitas, serta mendukung pertumbuhan bisnis jangka panjang.

Menggunakan jasa pengurusan izin profesional membantu memastikan proses berjalan cepat, tepat, dan sesuai regulasi terbaru.  👉 Pastikan usaha industri Anda memiliki legalitas lengkap agar bisnis berkembang tanpa hambatan hukum.

JASA SURAT IZIN GANGGUAN ATAU HO (Hinder Ordonantie) silahkan menghubungi kami. JASA IZIN USAHA INDUSTRI (IUI) DAN UUG (HO) PERUSAHAAN ANDA

📞 Contact Us – DP Konsultan

👤 Mr. Ali P
📱 Telp/WA: 0813 8016 3185
🌐 Website: www.dpkonsultan.com
📧 Email: davidpurba88@gmail.com

🔗 Follow Sosial Media Kami

🎵 TikTok: tiktok.com/@dpkonsultan
📸 Instagram: instagram.com/dpkonsutan
👍 Facebook: facebook.com/share/19asovftKC/
🐦 X (Twitter): x.com/iso_csms
💼 LinkedIn: linkedin.com/in/dp-konsultan-1214b5a2

konsultan legalitas industri dan pabrik
konsultan legalitas industri dan pabrik

FAQ

1

Berapa lama ideal persiapan sebelum audit?

Umumnya 1-2 bulan, bergantung kesiapan dokumen dan implementasi proses internal.

2

Apakah pendampingan konsultan wajib?

Tidak wajib, namun membantu mempercepat kesiapan tim dan menurunkan risiko temuan mayor.

Komentar Pembaca

JASA IZIN HO / JASA IZIN GANGGUAN / KONSULTAN IZIN INDUSTRI-IUI ATAU TDI | king of You Bussines Solution / The best in Indonesia

JASA IZIN HO / JASA IZIN GANGGUAN / KONSULTAN IZIN INDUSTRI-IUI ATAU TDI | king of You Bussines Solution / The best in Indonesia

16 Oktober 2015

[…] JASA SURAT IZIN GANGGUAN ATAU HO (Hinder Ordonantie) ,  di samping pengurusan kedua izin di atas kami juga berpengalaman dalam pengurusan sertifikasi ISO, CSMS atau penyusunan HSE Plan khususnya bagi perusahaan anda yang akan maju ke dalam sebuah tender baik itu di kementrien ataupun keperusahaan oil and gas lainnya. silahkan menghubungi kami: […]

TRAINING AWARNESS K3 MIGAS I telp 021 92795135 | 087884302987 | DPKONSULTAN TRAINING

TRAINING AWARNESS K3 MIGAS I telp 021 92795135 | 087884302987 | DPKONSULTAN TRAINING

13 Oktober 2015

[…] guna meningkatkan tingkat implemantasi program K3 di perusahaan serta turut mendukung pencapaian program pemerintah Indonesia Berbudaya K3 Tahun […]

Tinggalkan Komentar