2 comments

  1. jasa pengurusan AMDAL untuk bangunan kantor.
    dan konsultasi ttg AMDAL.

    prinsipnya:
    kami konsultan arsitektur yg ingin mendisain sebuah kantor di daerah bandung.
    pemerintah bandung mengharuskan bangunan ini lulus amdal sebagai peraturan utama sebelum disain di luluskan dlam pembuatan IMB banguan.

    kami masih bingung bangaimana dan langkah apa saja yg harus dilakukan di awal.
    mohon tim bapak, mgk bisa memberikan sedikit penjelasan kepada kami.

    tks.

    • Terdapat tiga jenis Dokumen Lingkungan Hidup, yaitu dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). SPPL umumnya hanya dapat diajukan oleh pelaku usaha skala mikro atau kecil. Pelaku usaha skala menengah umumnya akan diminta DLH berupa dokumen UKL-UPL, sementara usaha besar akan membutuhkan DLH berupa AMDAL. Jika suatu usaha sudah diwajibkan memiliki DLH jenis UKL-UPL atau AMDAL, maka usaha tersebut otomatis juga diwajibkan untuk memiliki Izin Lingkungan. Beberapa daerah tidak mewajibkan usaha mikro atau kecil untuk memiliki Izin Lingkungan karena dianggap cukup memiliki SPPL saja.
      Setiap Kota memiliki kriteria masing-masing untuk skala usaha yang wajib memiliki Izin Lingkungan, termasuk mengenai DLH pendukung yang diwajibkan sebagai kelengkapannya (berupa UKL-UPL atau AMDAL). Kriteria UMKM berdasarkan aset dan omset menurut UU No.20/2008 tidak relevan digunakan untuk konteks perizinan lingkungan, karena kriteria yang digunakan umumnya berkaitan dengan luasan lahan atau bangunan yang digunakan dan jenis limbah yang dihasilkan oleh suatu kegiatan usaha. Sebagai contoh, kriteria luas bangunan yang digunakan di Kota Bekasi adalah sebagai berikut: (1) untuk luas bangunan di bawah 750 m2 hanya membutuhkan SPPL; (2) untuk luas bangunan 750 m2 sampai 10,000 m2 dibutuhkan UKL-UPL; (3) untuk luas bangunan di atas 10,000 m2 membutuhkan AMDAL.
      Berdasarkan pedoman penyusunan yang dapat diunduh disini, dapat dilihat bahwa hal-hal yang perlu dituangkan di dokumen AMDAL tergolong komprehensif. Oleh karena itu pelaku usaha perlu menggunakan jasa konsultan profesional untuk menyusun dokumen tersebut.
      Tips: Karena saat ini belum terdapat pusat data untuk penyedia jasa konsultasi penyusunan DLH, pelaku UKM biasanya mengandalkan referensi dari rekan-rekan yang telah mengurus dokumen UKL-UPL dan Izin Lingkungan. Pelaku UKM disarankan untuk memperluas jaringan melalui asosiasi bisnis dan komunitas pengusaha untuk memperkaya wawasan melalui sesi diskusi dan konsultasi pada isu-isu terkait pengembangan usaha.

      Dokumen Terkait jasa sertifikasi amdal
      1. Pedoman Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL).
      2. Pedoman penyusunan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL).
      3. Pedoman penyusunan dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) – Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
      4. Bagan alir tata cara penapisan untuk menentukan wajib tidaknya suatu rencana usaha dan/atau kegiatan memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
      Dokumen Dasar Hukum Izin Amdal
      1. Undang-Undang No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
      2. Peraturan Pemerintah No.27/2012 tentang Izin Lingkungan.
      3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.5/2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
      4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.16/2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
      5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.17/2012 tentang Keterlibatan Masyarakat Dalam AMDAL dan Izin Lingkungan.
      6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.8/2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan.
      7. Peraturan Daerah Kota Bandung No.6/2011 tentang Penyelenggaran, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
      8. Sumber Lainnya

      semoga membantu.

      regard

Leave a Reply

error:
Open chat
1
How can we help you?
Hello
Can i help you ?