Jasa Pengurusan Izin Pemeriksaan Sarana Balai (PSB)

Jasa Konsultan Registrasi Izin Edar Produk Makan Dalam Balai POM RI

Jasa konsultan registrasi izin edar produk makanan dalam balai pom ri merupakan jasa konsultan berpengalaman dalam mengurusan izin usaha anda di bpom.

Izin Edar adalah persetujuan hasil penilaian kriteria keamanan, mutu, dan gizi suatu pangan olahan untuk melakukan peredaran di Indonesia. Perolehan Izin Edar dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran produk pangan olahan ke BPOM RI.

Setiap pangan olahan yang akan diperdagangkan di wilayah negara Indonesia wajib mendapatkan Izin Edar. Berdasarkan hasil statistik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produk yang mendapatkan Izin Edar terbanyak di Indonesia pada awal Januari 2019 adalah produk pangan olahan. Produk pangan olahan yang mendapatkan Izin Edar mencapai 89,2% dengan sebanyak 280 Izin Edar Pangan Olahan. Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan metode tertentu.

Ketentuan perundang-undangan membolehkan penambahan pangan olahan dengan Bahan Tambahan Pangan (BTP). Tentunya, pengusaha perlu memeriksa jenis BTP apa saja yang diizinkan dalam pengolahan produk pangannya sesuai Permenkes 033/2012. Pangan olahan dapat berupa pangan olahan produksi dalam negeri maupun hasil impor dari luar negeri dengan jenis nomor izin edar yang berbeda yaitu: Nomor Izin Edar pangan olahan produksi dalam negeri diawali dengan kode “BPOM RI MD” Nomor Izin Edar pangan olahan produksi luar negeri diawali dengan kode “BPOM RI ML

DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN UNTUK PERIZINAN IZIN EDAR UNTUK PRODUK MAKANAN DALAM (MD):

  1. Komposisi
  2. Proses Produksi
  3. Kode produksi
  4. Masa Kadaluarsa
  5. Sertifikat Merk (Bila ada)
  6. Sertifikat SNI (Bila ada)
  7. Sertifikat SIPA (Bila AMDK)
  8. Sertifikat Halal (Bila ada)
  9. Material Safety Data Sheet Bahan Baku dari Suplier
  10. Rancangan Label / Artwork / Mockup
  11. Analisa Laboratorium
  12. Produk minimal 300gr

Biaya Jasa pengurusan Izin Edar Makanan dalam

Biaya jasa pengurusan izin edar makanan dalam berapa? Tergantung dari jenis produknya……………, Waktu Pengurusan Izin edar Makanan Dalam adalah 15 Hari Kerja pemasukan berkas, 15 Hari kerja setelah perbaikan kekurangan selesai.

Jasa Pengurusan Izin Pemeriksaan Sarana Balai (PSB)

Jasa pengurusan izin pemeriksaan sarana balai (PSB) harus anda miliki di awal, Sebelum Mengajukan izin edar makanan/Minuman dalam sebagaimana yang di maksud diatas, maka harus selalu di awali oleh audit pemeriksaan sarana balam POM. Dalam hal ini tim audit dari balai propinsi akan melakukan visit audit ke lokasi klien.

Hal ini di awali dengan melengkapi dokumen legalitas kelengkapan sebagaimana yang telah di tetapkan terlebih dahulu. Sebelum merujuk ke izin Edar BPOM RI, perusahaan di WAJIB kan Lulus PSB (Pemeriksaan Sarana Balai POM) oleh Balai Besai POM Provinsi / Stempat. Berikut beberapa Persyaratan PSB (Pemeriksaan Sarana Balai POM).

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Kuasa
  3. Legalitas Perusahaan (Akte pendirian/Perubahan serta SK Menkeh, NPWP Perusahaan, NIB, Izin Usaha, Domisili)
  4. LOA (Letter Of Appointment) di legalisisr Notaris Publik Negara Asal (Bila Impor)
  5. CFS (Certtificate Of Free Sale) di legalisisr Notaris Publik Negara Asal (Bila Impor)
  6. HACCP/GMP/ISO (Bila Impor)
  7. SOP (Penanganan Hama, Penerimaan barang, Penyimpanan dan pendistribusian, SOP pengawasan Mutu, SOP Hygiene, SOP Sanitasi area, SOP Sanitasi Karyawan, SOP Pembersihan Ruangan, SOP Barang Reject, SOP Penarikan Barang Bermasalah (Recall), SOP Pemusnahan Barang Reject / Bermasalah)
  8. Denah Gudang dan Kantor
  9. Peta Lokasi Gudang dan Kantor
  10. Surat Perjanjian sewa menyewa kantor dan gudang/ foto copy hak milik (min 2 thn bila disewa).
  11. LOA (Letter Of Appointment) di legalisisr Notaris Publik Negara Asal
  12. CFS (Certtificate Of Free Sale) di legalisisr Notaris Publik Negara Asal
  13. HACCP/GMP/ISO
  14. Surat Pernyataan Bersedia di Audit.
  15. Jumlah Tabung Pemadam Kebakaran (Wajib ada)
  16. Jumlah Palet / Rak peyimpanan bawang (Wajib ada)
  17. PO (Purchasing Order) Untuk Produk Import Atau bukti order

Masa berlaku Sertifikat : 5 Tahun

Waktu Pengurusan PSB :

– 2 Bulan kerja (terhitung dari visit)

Biaya Jasa pengurusan audit Pemeriksaan Sarana Balai

– Rp. …………tergantung jenis product,- (Nett)  . Informasi detail Jasa pengurusan izin pemeriksaan sarana balai (PSB) dan  jasa konsultan registrasi izin edar produk makanan dalam md dari BPOM RI. Note: untuk produk Kosmetik import JUGA HARUS di lakukan audit prasarana balai HUBUNGI WA:0813801 63185 – Jasa Izin Pemeriksaan Sarana Balai(PSB)

PT. David Bangun Sejahtera

Visit     : www.dpkonsultan.com

Email   : info@dpkonsultan.com

Wa/Telp: +62813 801 631 85

error:
Open chat
1
How can we help you?
Hello
Can i help you ?