JASA KONSULTAN DOKUMEN SKT MIGAS

JASA KONSULTAN IZIN SIUJK MIGAS

RIG

Jasa konsultan izin siujk migas berpengalaman, SKT merupakan singkatan dari Surat Keterangan Terdaftar untuk Pengadaan di Industri Minyak dan Gas (SKT Migas) atau Surat Keterampilan Teknis untuk Pengadan Barang jasa di lingkungan Pemerintah khususnya untuk pengadaan dan pelaksana Konstruksi. Setiap perusahaaan yang ingin menjadi supplier barang atau jasa pada pekerjaan Migas, untuk semua klasifikasi harus memiliki sertifikasi SKT migas.  Jasa konsultan izin siujk migas berpengalaman dapat membantu anda.

Pengurusan SIUJK Migas,yang cepat dan terpercaya dari seluruh Indonesia,merupakan sebuah pertimbangan bagi perusahaan untuk pengurusan SKT Migas, yang merupakan syarat utama untuk memenangkan tender konstruksi di Lingkungan Migas. Sebelum Pengurusan SIUJK Migas yang pertama Perusahaan tersebut harus memiliki SBU (Sertifikat Badan Usaha) yang di keluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Setempat sesuai dengan domisili Perusahaan tersebut.  Setiap permohonan baru/daftar ulang pendaftaran perusahaan sebagai perusahaan jasa penunjang migas mengacu kepada peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 tahun 2008 tanggal 22 Agustus 2008 perihal Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi.


Dalam Penyelenggaraan Pengadan barang jasa di industri Migas ada 3 (tiga) Klasifikasi Usaha yaitu :

Perusahaan Pelaksana Konstruksi.
Perusahaan Pengadaan Barang / Supply Barang.
Perusahaan Fabrikasi / Pabri / Manufacture.

Dari 3 (tiga) klasifikasi Usaha dalam industri Migas, ketiga-tiga nya membutuhkan SKT Migas sebagai persyaratan untuk menjadi rekanan perusahaan yang bergerak dalam industri minyak dan gas.
Dokumen apa saja yang di butuhkan dalam mengurusan izin SKT Migas ini?, berikut beberapa diantaranya:
– Pelaksana Konstruksi: Surat Ijin SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi) dan SKT MIGAS
– Pengadaan Barang / Supply Barang : Surat Ijin KADIN dan Mempunyai SKT Migas
– Fabrikasi / Pabri / Manufacture : Surat Ijin Industri dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar Migas (SKT Migas).
Dengan melampirkan persyaratan-persyaratan untuk memperoleh SKT Migas antara lain:

– Akta Pendirian dan perubahannya
– SKMenteri Hukum dan HAMRl & lap.perubahannya bila ada
– sural keterangan domisili perusahaan
– Membuat surat permohonan SKT Migas
– NPWP & PKP (Perusahaan kena pajak), SIUP, TDP, KTP dan NPWP Pengurus perseroan (Direktur dan Komisaris)
– Kontrak tempat usaha atau kepemilikan tempat usaha
– Pengalaman kerja perusahaaan / Kontrak
– dan lain2

Berapa lama sertifikat ini berlaku?, sertifikat ini berlaku selama 3 tahun lamanya, dan dapat di perpanjang dengan regulasi pemerintah pada saat itu.
Berapa lama waktu yang di butuhkan dalam proses ini? , waktu yang kami butuhkan ialah 7 hari kerja sejak dokumen lengkap.
Langkah yang harus anda ambil adalah :Tentukan bidang dan sub bidang SKT Migas anda.  So……….bagaimana? apakah perusahaan anda membutuhkan jasa konsultan dokumen skt migas atau jasa konsultan izin SIUJK migas untuk seluruh indonesia?. atau perusahaan telah memiliki sertifikasi skt migas tetapi belum memiliki dokumen csms untuk ikut prakualifikasi tender? atau bahkan sertifikasi ISO 9001?.  Silahkan menghubungi kami jasa izin SKT MIGAS:

DP Konsultan
STC Senayan, Lantai 3 Ruang 102
Jl. Asia afrika-Gelora senayan-Jakarta Pusat 10270
Telp /wA: 0813801 63185
Email : info@dpkonsultan.com

error:
1