www.dpkonsultan.com

JASA PENILAI TANAH DAN BANGUNAN

Jasa penilai asset

Jasa penilai asset-JASA PENILAI TANAH DAN BANGUNAN berawal dari tahun 1970-an pemerintah mengeluarkan ketentuan terkait dengan pengelolaan aset, akan tetapi sampai sekarang manajemen aset kita masih terpuruk, masih dalam proses pembenahan, artinya belum sampai kepada tahap dimana setiap saat pimpinan dapat memantau keberadaan aset di bawah penguasaannya secara cepat dan akurat. Hal ini terbukti, diantaranya bahwa belum seluruhnya unit kerja dalam suatu instansi telah melakukan inventarisasi aset, sehingga otomatis nilai aset secara keseluruhan tidak diketahui yang pada akhirnya penyajian di dalam Laporan Keuangan tidak dapat diyakini kewajarannya.


Kondisi seperti ini terjadi hampir seluruhnya pada instansi yang memiliki aset besar seperti Departemen Agama, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan dan Kementerian lainnya yang pada umumnya mempunyai ratusan unit kerja dibawahnya. Aset diperoleh dari pengadaan barang melalui mekanisme APBN atau APBD yang menjadi cikal bakal penyajian aset di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Memasuki tahun ke empat sejak LKPP diterbitkan oleh pemerintah pada tahun 2004, opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum beranjak dari Disclaimer atau Tanpa Memberikan Pendapat. Dari berbagai alasan inti tentang konsideran BPK memberikan pendapat seperti tersebut di atas salah satunya terkait dengan tidak terinventarisasinya aset pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara transparan. Jadi, bagaimana sebenarnya manajemen aset bisa mengatasi kondisi ini sehingga aset dapat tercatat dan terpelihara dengan baik melalui manajemen aset yang memadai?.

Aggaran tahunan

Anggaran tahunan sering sekali menjadi sesuatu yang tidak dapat ditawar khususnya di pemerintahan yang khusus melakukan inventarisasi semua asset2 ini, apakah itu seharusnya di lakukan setiap tahun? Atau ada solusi lain?. Apakah setiap tahun diperlukan jasa appraisal untuk melakukan audit asset untuk dapat terkontrol nilai, kondisi serta keberadaannya?.
Apabila kita melihat dari sudut konsultan, tidaklah penting di lakukan inventarisasi atau audit asset di lakukan setiap tahunnya, cukup dilakukan pertiga tahun sekali atau bisa lebih, caranya bagaimana?. Misalnya, Organisasi bias saja melakukan inventarisasi semua asset terlebih dahulu dalam bentuk gambar dan keterangan tentang lokasi asset, tahun di beli, berapa nilainya sekarang, status surat (dokumen) dan siapa yang bertangungjawab menjaga juga mengontrolnya, lalu semuanya dimasukkan dalam sebuah softwere yang berbasis WEB, dan lainnya.

Sejak keluarnya keputusan peraturan yang baru, tentang jasa penilai yang sebelumnya berbadan hukum perseroan yang beralih kepada badan usaha perseroan (KJPP) atau kantor jasa penilai publik, maka sejak pada saat itu jugalah kami beralih kepada KJPP, detail klik: http://www.kjppkampianusdanrekan.com/company-profile/. yang izinnya di keluarkan langsung oleh kementerian keuangan.  Untuk detailnya tentang audit asset, jasa penilai tanah dan bangunan, silahkan menghubungi kami:

 

KJPP Kampianus Roman
http://www.kjppkampianusdanrekan.com
Email : jasapenilaiasset@gmail.com
Mobile: 081212 814843
Ruko Cibubur Indah Blok F no 16

Jl. Lapangan Tembak – Ciracas-Jakarta Timur

 

error:
Open chat
1
How can we help you?
Hello
Can i help you ?