JASA KONSULTAN PERATURAN PERUSAHAAN

JASA PEMBUATAN PERATURAN PERUSAHAAN

The worker is the company's assets, so companies and workers should cooperate, Telp : 081380163185
The worker is the company’s assets, so companies and workers should cooperate, Telp : 081380163185

PERATURAN PERUSAHAAN MENETUKAN MAJU MUNDURNYA SEBUAH PERUSAHAAN

1. Pengantar

Peraturan Perusahaan (PP) adalah peraturan yang di susun oleh perusahaan secara tertulis yang berisikan tentang syarat – syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Syarat kerja yang di maksud di atas adalah hak dan kewajiban perusahaan atau buruh yang belum diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Tata tertib perusahaan adalah aturan yang harus di taati atau dilaksanakan pekerja dalam melaksanakan pekerjaan dalam perusahaan.

2. Tujuan Peraturan Perusahaan

1. Memberikan kepastian dalam bekerja dalam perusahaan
2. Meningkatkan semangat tenaga kerja dalam bekerja
3. Meningkatkan Image manajemen/owner di hadapan pekerja yang tentunya meningkatkan image perusahaan di mata clients.
4. Meningkatkan taraf hidup pekerja berikut keluarga mereka

3. Dasar Hukum Penyusunan PP

1. Pasal 108 – 155 Undang-Undang Ketenagakerjaan RI No 13 tahun 2001
2. KepMen Tenaga kerja dan Transmigrasi No Kep. 48 / MEN/IV/2004 tentang tatacara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran Peraturan Kerja Bersama
3. Tindak Pidana pelanggaran Pasal 188 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang ketenaga kerjaan

4. Materi Peraturan perusahaan (PP)
Dalam hal materi peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat:

1. Hak dan kewajiban pekerja, dan
2. Hak dan Kewajiban Pengusaha/Owner
3. Persyaratan Kerja
4. Tata Tertib Perusahaan, serta
5. Tenggang waktu berlakunya peraturan Perusahaan tersebut
6. Dan lain-lain

MARI KITA MEMULAI BUDAYA POSITIF DENGAN PP

Info :
PP yang di katakan sah dan mengikat apabila telah mendapatkan pengesahan dari menteri tenaga kerja dan Transmigrasi atau pejabat yang ditunjuk yaitu kepala instansi yang bertanggungjawab pada bidang ketenagakerjaan dalam satu kabupaten/kota serta kepala instansi yang bertangungjawab pada bidang ketenagakerjaan pada tingkat provinsi. Kewajiban membuat peraturan perusahaan (PP) yaitu terhadap perusahaan yang mempekerjakan min 10 orang dan tidak wajib apabila dalam perusahaan tersebut telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yaitu perjanjian antara serikat pekerja dan perusahaan yang di dalamnya mengatur syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Banyak perusahaan membutuhkan jasa konsultan peraturan perusahaan dalam penyusunan Peraturan Perusahaan ini, silahkan menghubungi kami di :

DP Konsultan
Mobile no : 081380163185

error:
Open chat
1
How can we help you?
Hello
Can i help you ?